SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Gudang home industri pembuat jamu illegal merk Madu Klanceng di Satria Eco Park Blok 01 – 02 Raya By Pass Krian Kecamatan Balong Bendo, digrebek Ditreskrimsus Polda Jatim.
Jamu illegal beromset Rp.1,8 milliar / bulan ini, dalam satu hari mampu memproduksi jamu ilegal dengan nilai Rp 60 hingga 80 juta.
“Awalnya kami memdapat laporan dari pemilik jamu yang ber merk Madu Klanceng dari Banyuwangi, jila ada merk yang sama di produksi di Sidoarjo,” kata Irjen Pol Machfud Arifin Kapolda Jatim pada wartawan di lokasi penggrebekan, Jum,at (10/02/2017).
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Jatim berhasil mengamankan salah satu pengecer jamu illegal tersebut berinisial FW di daerah Kedamain Gresik.
Kemudian dilanjutkan pengembangan, ditemukan lokasi pembuat jamu illegal yang beradi di Pergudangan Satria Eco Park di Balong Bendo Sidoarjo.
Irjen Pol Machfud Arifin mengharapkan, untuk pemilik jamu illegal yang saat ini melarikan diri, untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menjelaskan, jamu yang merk Madu Klanceng ini tanpa dilengkapi dengan ijin edar dan tanpa dilengkapi dengan perizinan yang zah.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 120 UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian.
Pasal 62 UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 UU RI No.7 tahun 2014 tentang perdaganagn dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp.13,5 milliar. (Kb1)















