SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kepala Desa Dukuh Sari Kecamatan Jabon, Wildanul Mukholadun (53) ditahan di Lapas Klas II Sidoarjo oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, karena diduga melakukan pungli pada program Prona.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto mengatakan, Wildan diduga melakukan pungli kepada 390 pemohon program prona di desa Dukuhsari Jabon Sidoarjo.
“Ada tarikan tak resmi yang tak ada dasar hukumnya. Sebab, program prona ini gratis. Kalaupun membayar hanya untuk mengganti harga materai dan patok saja,” kata Adi Harsanto Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo pada wartawan, Jumat (10/2/2017).
Adi Harsanto menerangkan,Tarikan yang dilakukan Wildan bervariasi antara Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Dalam menjalankan aksinya, kepala desa ini membentuk tim pokmas.
Tim inilah yang menarik uang pungli tersebut dari pemohon.
“Uang tersebut kemudian disetor ke kades. Kemudian dibagi-bagi sesuai perannya masing-masing,” terang Adi Harsanto.
Pihak Kejari memanggil Wildan untuk menjalani pemeriksaan nanum Wildan tidak hadir.
Kemudian Kejari melakukan panggilan kedua kali yang akhirnya Wildan memenuhi pemanggilan Kejari.
Pihak Kejari sempat was-was Wildan akan kabur.
“Kami sempat merasa was-was Wildan kabur, karena panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kami lakukan panggilan yang kedua pada hari ini, alhamdulillah dia hadir,” ucapnya.
Adi Harsanto menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan delapan jam, pihaknua langsung menetapkan Wildan sebagai tersangka.
Saat ini, Wildan ditahan di Lapas Sidoarjo sembari menanti persidangan.
“Kalau untuk barang bukti kami tidak khawatir, karena sudah mempunyai bukti yang lengkap,” ujarnya.(Abidin/kb2)















