SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Produsen Pupuk tanaman cair ilegal di bekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Pupuk cair tersebut dibuat oleh CV. Sekar Sari beralamat di Bangah Jaya Indah, di desa Bangah Kecamatan Gedangan Sidoarjo.
Menurut Kabag Humas Polresta Sidoarjo AKP. Samsul Hadi menyatakan, petugas menerima laporan dari masyarakat, ada produksi pupuk tanaman yang berbentuk Cair diproduksi di daerah Gedangan Sidoarjo.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya kami lakukan pengembangan ternyata ada home Industri Pupuk cair palsu, “kata AKP Samsul Hadi pada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (10/3/2017).
Pupuk cair palsu yang terbuat dari bahan baku air, urea, borrun oleh tersangka Soemedi, diperoeh dari salah satu toko di daerah Sukun Malang.
Sementara bahan baku lainnya seperti Zinc sulfat, garam Inggris, Prusr, Mangan Sulfat, Tetes tebu, dan Ferro di dapat dari salah satu toko di Surabaya.
AKP Samsul Hadi menerangkan, bahwa tersangka bisa memproduksi pupuk cair palsu ini dalam dua hari sebanyak empat dos.
Setiap dosnya berisi 20 botol per botol berisi satu liter pupuk cair, hasil produksinya di edarkan di luar daerah seperti Madiun, Malang Pacitan, Ngawi, dan Ponorogo.
“Setiap dua hari sekali tersangka berhasil memproduksi pupuk cair palsu ini sebanyak empat dos, setiap dosnya berisi 20 botol per botol berisi satu liter, oleh tersangka pupuk cair palsu dipasarkan keluar kota, ” terang AKP Samsul Hadi.
AKP Samsul Hadi menambahkan, atas perbuatannya Tersangka akan dijerat pasal 60 ayt 1 huruf F junto pasal 37 ayat 1 uu no12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.
Dan atau pasal120 ayat 1 junto pasal 53 ayat 1 huruf B uu no 13 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman 5 tahun penjara. (kb2)















