SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tim penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo, melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti dua kepala desa, yang terjerat kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) APBD Jatim 2013.
Kedua Kades di wilayah kecamatan Tanggulangin itu yakni Kepala Desa (Kades) Kludan, Ahmad Zainul Lutfi dan Kades Boro, Ainuri.
“Kini kedua Kades sudah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kanit III Tipikor Polresta Sidoarjo, Iptu Hari Siswanto.
Menurut Hari, pelimpahan itu meyusul berkas dinyatakan sempurna oleh JPU.
“Setelah berkas dinyatakan P-21, kami secepatnya melimpahkan,” jelasnya
Kedua Kades yang kini menyandang status terdakwa itu, terjerat Kasus Bansos untuk pembangunan infranstruktur diantaranya pengaspalan dan plengsengan.
Keduanya merupakan rentetan dari pelaku lainnya yakni Ketua dan Bendahara Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kludan dan Boro, Tanggulangin yang sudah dijerat lebih dulu.
Sementara, Tim Kuasa Hukum kedua Kepala Desa, Imam Lutfi menyatakan kliennya hanyalah korban. “Klien saya merupakan korban, itu ada pelaku yang utama,” ujarnya. (Red)















