TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com)- Adi Wiyono (35) asal Jalan Balai Desa RT.04 RW.02, Buduran, mesti berurusan dengan Polsek Tanggulangin.
Pasalnya, ia menggadaikan motor bebek Honda Supra X Nopol W 6428 VV milik M.Irtifa’i (37),warga Desa Boro RT.02 RW.01, Tanggulangin.
Kapolsek Tanggulangin,Kompol Sirdi menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Adi Wiyono (pelaku) sendirian mendatangi UD Bumi Makmur, untuk bertemu dengan M.Irtifa’i (korban)
Setelah mereka berdua bertemu,dan saling ngobrol, pelaku meminjam motor pada korban dengan alasan dibuat untuk menagih hutang ke Surabaya.
Korbanpun menyerahkan kunci motor beserta STNK diserahkan kepada pelaku.
Ketika malam tiba, pelaku tidak kunjung datang untuk mengembalikan motor sesuai perjanjian awal.
“Merasa kebingungan,korban berusaha mencari ke rumah pelaku,tetapi tidak ada di rumah. Kemudian korban menghubungi melalui hand phone pelaku, berulangkali namun tidak aktif.
Akhirnya pada Kamis 09 Maret 2017,kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tanggulangi, ” ujar Kompol Sirdi.
Berdasarkan laporan korban itulah,Jumat 10 Maret 2017, petugas berhasil menangkap pelaku di jalan raya Desa Penatar Sewu,Tanggulangin berserta barang buktinya berupa 1 unit motor.
Kemudian pelaku digelandang ke Polsek Tanggulangin,untuk di proses hukum lebih lanjut.
” unit motor Honda Supra X Nopol W 6428 VV,dan 1 buku BPKB di sita sebagai barang bukti.Tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (Red)













