JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Babo Armatoa Pasolo (36) warga Kampung Seruni Selong Lombok Timur, enumpang pesawat Lion Air tujuan Surabaya – Kupang diamankan oleh petugas gabungan dari BNN, Pomal, dan Petugas dari Bandara Juanda.
Tersangka ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Tersangka diketahui membawa barang haram seberat 115 gram,saat memasuki ruang Boarding Bandara Juanda terminal 1, setelah lolos dari pemeriksaan X-Ray.
Karena gerak geriknya mencurigakan setelah lolos dari pemeriksaan sinar X-Ray, kemudian petugas melakaukan pemeriksaan dengan manual di pintu masuk ruang boarding untuk mengeluarkan bungkusan hitam yang disembunyikan di saku celana.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan penumpang pesawat Lion Air tujuan Surabaya Kupang ini diperiksa secara manual,” kata Zehri petugas keamanan Bandara Juanda pada wartawan, Kamis (16/03/2017).
Sebenarnya tersangka pada saat diperiksa bungkusan hitam yang disimpang di dalam saku celana sebelah kanan, sempat menolak.
Setelah terus diperiksa, ternyata ada barang narkotika jenis sabu, tambah Zehri.
Akhirnya tersangka tersebut diserahkan ke petugas gabungan yang berada di pos penjagaan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Abidin)















