SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Produksi rokok ilegal yang dilengkapi dengan pita cukai palsu di desa Putat Kecamatan Tanggulangin, digrebek Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam penggrebekan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua orang pengepak rokok ilegal yakni ENA (40) dan AM (44), sementara pemilik rokok melarikan diri.
“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di desa tersebut ada produksi rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu, diketahui bahwa usaha dan roko tersebut tanpa keterangan Nilai Pokok Barang Wajib Kena Cukai (NPBWKC),” kata Kompol Manang Soebeti Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Selasa (20/03/2017).
Selain mengamankan pengepak rokok, Polresta juga mengamankan barang bukti 8 bal rokok merk Maxx 99, 8 bal rokok merk B Mild, satu bendel pita cukai palsu scan, dua bal rokok merk Grand Maxx Premium, dan dua kardus yang berisi berisi rokok batangan.
Kompol Manang Soebeti menjelaskan, usaha tersangka memproduksi rokok ilegal ini sudah berjalan satu tahun.
Setiap pak rokok dijual dengan harga Rp.2500, dan dipasarkan di daerah Probolinggo dan Kalimantan.
“Tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp.1.512.000.000 terhitung sejak mulai memproduksi rokok ilegal.Tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 14 UU RI No39 tahun 2007, dan pasal 55 UU RI No.39 tahun 2007 dan pasal 58 UU RI No.39 tahun 2007, tentang cukai dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (Kb1)















