JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Kantor wilayah DJP Jawa Timur II, kembali mengingatkan masyarakat akan batas akhir pelaksanaan tax amnesti pada 31 Maret 2017 mendatang.
Langkah sosialisasi batas akhir program ini menurut Neilmaldrin Noor Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, karena program tersebut adalah hak para wajib pajak.
“Langkah gencar sosialisasi tax amnesti ini merupakan program yang sangat baik bagi wajib pajak yang belum melaporkan kewajiban pajaknya. Karena setelah program ini berakhir, maka akan kembali kepada kewajiban wajib pajak, dengan sangsi dan aturan sesuai peraturan yang ada,” jelas Kakanwil DJP Jawa Timur II, Selasa (21/3/2017) di kantor DJP Jawa Timur II di raya Juanda.
Dari data yang ada, jumlah realisasi amnesti pajak tahap ketiga, mulai 1 Januari 2017 hingga 20 Maret 2017 sebesar 53,85 miliar.
Dan total tebusan amnesty pajak yang diterima DJP Jawa Timur selama tiga periode sebesar Rp 1.6 Triliun
“Kanwil DJP II menyampaikan apresiasi kepada semua pihak telah berperan serta mensukseskan amnesty pajak. Semoga sinergi dari semua pihak dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dapat terjalin baik,” terang Neilmaldrin.
Sementara itu pada kesempatan ini, Kakanwil juga menghimbau bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan pajak, untuk segera mengikuti amnesty pajak dengan penghapusan bunga dan denda pajak tertanggung.
“Amnesti pajak akan menjadi jembatan menuju reformasi perpajakan. Karenanya kami menghimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan PPh tahun 2016,” tutup Neilmaldrin. (Abidin)















