SUKODONO (kabarsidoarjo.com)- Rumah kontrakan di dusun Ketawang Rt 14 Rw 4 desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, digrebek Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran digunakan untuk memproduksi rokok ilegal.
Dalam pengrebekan tersebut, Polisi mengamankan 27 karyawan yang terdiri dari 3 karyawaan laki-laki sebagai penangung jawab, dan 24 karyawan perempuan bagian pengepakan.
Sedangkan EB pemiliknya merupakan warga Sentul Tanggulangin.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya produksi rokok di sekitar desa ini, selanjutnya kami lakukan pengembangan. Dan terbukti ada home industri rokok ilegal yang ber merk Cartel,” kata Kompol Manang Soebeti Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan di lokasi penggrebekan, Rabu (22/03/2017).
Selain mengamankan 27 karyawan yang sementara di jadikan saksi, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya berupa tiga karton rokok merk Cartel, sepuluh kardus rokok Cartel, tiga kardus yanag berisi ribuan batangan rokok yang belum dikemas, dan satu kardus rokok merk Grand Djati serta beberapa elemen sebagai alat pengepak rokok.
“Tersangka ini memalsukan merk, selain merk palsu juga menggunakan pita cukai palsu, serta mengunakan pita cukai bekas, terang Kompol Manang Soebeti.
Tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 14 UU RI No39 tahun 2007, dan pasal 55 UU RI No.39 tahun 2007 dan pasal 58 UU RI No.39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman lima tahun penjara. (Kb1)















