SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dalam rangka hari raya nyepi hari raya keagamaan Hindu, 23 narapidana yang bergama Hindu se Jawa Timur mendapatkan remisi.
Penyerahan remisi khusus keagamaan tersebut, dilakukan di ruang aula Lapas Klas I Surabaya di Porong.
Diserahkan oleh Indra Sofyan Kabid Pembinaan Pengestasan Anak Regestrasi dan Informasi Depkumham Jawa Timur
Dari remisi khusus keagamaan hindu yang berjumlah 23 narapidana tersebut dari Lapas Kelas I Madiun 1 napi, Lapas Malang 5 napi, Lapas Surabaya 3 napi.
Lapas Kelas II Kediri 1 napi, Lapas Kelas II Madiun 4 napi Lapas Kelas II Banyuwangi 3 napi, Lapas Kelas II Lumajang 1 napi, Lapas Kelas II Ngawi 4 napi, dan Rutan Kelas I Surabaya 1 napi.
“Dalam hari keagamaan hari raya nyepi ada 23 narapida se Jatim mendapatkan remisi, ” kata Indra Sofyan Kabid Pembinaan dan Pengentasan Anak Regestrasi dan Informasi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Indra menambahkan, remisi adalah hak para narapidana dan harus memenuhi persyaratan yang ada.
Narapida harus sudah menjalani hukuman mkmimal selama enam bulan dan narapidana tersebut tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas atau Rutan.
Sementara itu salah satu narapidana kasus narkoba yang mendapatkan remisi Made Yoga (52), menyatakan berterima kasih pada Kalapas yang telah memberikan remisi. (kb1)













