SUKODONO (kabarsidoarjo.com)- Rumah yang setiap hari memproduksi sabu seberat satu ons, berhasil digrebek Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Rumah yang berukuran lebar enam meter dan panjang sekitar tujuh meter yang terletak di desa Sukodono Rt 5, Rw 1 Kecamatan Sukodono ini, milik Muhammad Fakih (40) yang dikontrak oleh tersangka Ainur Huri (37) bersama istrinya, warga desa Kedung Turi Kecamatan Taman Sidoarjo.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Kamis (13/04/2017) sekitar pukul 11.00 di rumah istrinya di desa Kedung Turi Kecamatan Taman Sidoarjo.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Kedung Turi Taman ada salah satu warga pembuat sabu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tersangka ini kami amankan di rumah istrinya di Taman,” kata Kompol Sugeng Poerwanto Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo pada wartawan di lokasi penggrebekan, Senin (17/04/2017).
Tersangka ini mengaku awalnya hanya pengguna, selanjutnya tersangka juga membuat sabu di rumah kontrakan ini,” tambah Kompol Sugeng Poerwanto.
Kompol Sugeng Poerwanto menerangkan, bahwa tersangka belajar membuat sabu ini hasil dari brosing ke internet.
Dengan mengunakan bahan baku diantaranya, air accu, pupuk ZA, Tiner, cairan hitam,Soda api cair, Garam, kemudian dimasukan ke alat destilasi selanjutnya dipanaskan dengan kompor listrik.
Namun hasil pembuatan sabu tersangka ini belum sempurna, karena ada salah satu bahan baku yang harus di beli dengan menggunakan resep dokter.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (kb1)















