TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com)- Pupus sudah harapan Eko Didit Aringga (24),pemulung warga Dusun Keturus RT.04 RW.02,Desa Plumbon Gambang,Kecamatan Gudo Jombang ini untuk pulang ke rumah.
Pasalnya ,Rabu (19/04/2017) ia terpaksa dijebloskan ke ruang sel tahanan,oleh satuan unit Reserse Kriminal Polsek Tanggulangin. Dia tertangkap tangan saat menjual pil koplo Double L,di jalan raya Kludan,Tanggulangin.

Dari tangan tersangka, petugas polisi mengamankan 60 butir Double L,dan uang sebesar Rp.147 ribu kini disita sebagai barang bukti .
Kapolsek Tanggulangin,Kompol Sirdi menegaskan, tersangka berhasil ditangkap anggotanya, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang mencurigakan,sedang mondar-mandir di jalan raya Kludan.
“Kemudian kami menerjukan anggota ke lokasi,untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.Ternyata benar orang tersebut,masih berada di pinggir jalan dan mondar-mandir.Setelah itu kita amankan,diperiksa dan di geledah,“ ucapnya.
Saat digeledah, ditemukan pada saku celana tersangka, bungkus rokok kosong berisi 60 butir pil koplo Double L,yang dikemas pada aluminium atau grenjeng masing-masing berisi 10 butir.
Beserta uang tunai sebesar Rp.147 ribu , yang diduga dari hasil penjualan.
“Setelah itu tersangka di gelandang ke Polsek Tanggulangin,untuk diperiksa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut “ pungkasnya Sirdi. (Red)















