SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Sidoarjo, diberikan pemahaman tentang apa itu gratifikasi.
Pemahaman gratifikasi tersebut, diberikan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomer 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo yang diselenggarakan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Rabu, (26/4/2017).
Seratus orang pejabat Sidoarjo hadir, dalam kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH tersebut.
Narasumber dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jakarta dihadirkan dalam kegiatan itu.
Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, permasalahan gratifikasi saat ini masih marak terjadi di tanah air.
Hal tersebut menjadi perhatian Kabupaten Sidoarjo untuk berupaya mencegahnya.
“Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum tidak menginginkan pejabatnya tersandung permasalahan tersebut. Untuk itulah dibuatlah Perbup sebagai perangkat hukum untuk mencegah terjadinya kasus gratifikasi di Kabupaten Sidoarjo,” jelas Wabup.
Kurang pahamnya pejabat tentang apa yang dimaksud gratifikasi, menjadi sebab tersandungnya kasus tersebut.
Untuk itu pemahaman tentang gratifikasi perlu dilakukan kepada seluruh pejabat yang ada di Sidoarjo.
“Jadi para pejabat ini pada dasarnya tidak boleh menerima apa-apa yang ada hubungannya dengan jabatan dan wewenangnya,”ujarnya.(Abidin)