SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton sejak pagi hari sampai malam, Tim Kejari Sidoarjo akhirnya menetapkan Dirut Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Amral Soegianto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU tahun mulai 2010 sampai 2016.

Amral pun dilakukan penahananan, Senin (8/5/2017).
Selain Amral, Kepala Unit Delta Grafika Imam Junaidi dan Kabag Umum sekaligus Kepala Unit Gas Siti Winarni PDAU juga menjadi tersangka dan juga dilakukan penahanan.
Usai pemeriksaan di bagian ruang Pidsus Kejari Sidoarjo, ketiga tersangka digiring menuju mobil tahanan dan akan dititipkan ke Lapas Kelas llA Delta dan Rutan Medaeng.
“Ketiga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kelancaran pemeriksaan lanjutan,” tegas Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo.
Dia menambahkan, ketiga pejabat PDAU itu ditetapkan tersangka karena sudah memenuhi bukti-bukti yang cukup. “Ketiganya kami titipkan ke tahanan secara terpisah. Ada yang di Rutan Medaeng dan ada yang di Lapas Delta,” tambahnya. (Red)