SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL), meminta Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) agar tidak lagi menggunakan lahan mereka di kawasan lumpur sebelum tuntas masalah ganti rugi.

Hal ini dilontarkan Ritonga ketua GPKLL, saat menghadiri hearing bersama Pansus lumpur DPRD Sidoarjo dan PPLS, Rabu (10/5/2017).
“Kami sudah menunggu lama soal ganti rugi ini. Tapi faktanya pemerintah tidak mau tahu dan mengembalikan ke Lapindo. Kalau seperti ini, jangan pakai tanah kami untuk menanggul,” ujar Ritonga.
Masih menurut Ritonga, jika tidak ada langkah positif dari pemerintah untuk memberikan dana talangan, maka pihaknya akan melarang aktifitas penanggulan di area terdampak.
“Kita beri batas waktu hingga lebaran nanti. Karena dulu BPLS pinjam lahan, pasir dan minta lahan jalan untuk proses penanggulan,” ungkap Ritonga.
Pada hearing yang dipimpin oleh Machmud ketua Pansus lumpur DPRD Sidoarjo ini, juga hadir wakil ketua DPRD Sidoarjo Emir Firdaus dan beberapa anggota Pansus.
Sementara itu PPLS yang dihadiri oleh Dwi Sugiyanto selaku pimpinan, pada prinsipnya sependapat melakukan langkah lanjutan.
Namun tetap melalui mekanisme yang baik dan terarah.
“Kita sependapat dengan upaya mencari keadilan korban lumpur ini. Kita minta hasil rapat ini kita bicarakan lebih detail dan kalau bisa langsung dilaporkan ke presiden,” ujar Dwi
Sementara itu Emir Firdaus wakil ketua dewan yang memberikan masukan pada hearing ini, meminta agar PPLS bisa memberikan masukan untuk perubahan Perpres soal ganti rugi korban lumpur. (Abidin)