SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar(Saber Pungli) Satreskrim Polresta Sidoarjo, menangkap staf administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sidoarjo.

Tim saber pungli yang berjumlah lima orang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Pada hari Jum,at Tgl 12 Mei 2017 jam 13.00. Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Sidoarjo telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dinas Perijinan Terpadu Kab. Sidoarjo, sering terjadi praktek pungli dalam pengurusan surat iji oleh oknum pegawai.
Adanya informasi tersebut satu unit anggota Pidkor dipimpin oleh Kanit Pidkor IPTU HARI SISWANTO,S.AP, MH. melakukan penyelidikan di dinas perijinan.
Ternyata benar telah ditemukan seorang pegawai dinas perijinan terpadu bernama ACH. ANWAR, Lk-lk, 55 th, PNS dinas perijinan terpadu telah menerima uang yang ada hubungan dengan jabatannya dari seseorang pemohon surat perijinan, untuk penerbitan Siup.
Kemudian pelaku dilakukan serangkaian tindakan Kepolisian termasuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata padanya telah ditemukan beberapa surat surat berkas.
Antara lain : berupa surat permohonan ijin Siup, surat permohonan ijin limbah B3, surat permohonan ijin prinsip dari pemohon dan surat lain, berikut ditemukan uang tunai yg disembunyikan di spd motor pelaku total Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku dan BB nya dibawa ke Polresta guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris membenarkan adanya satu pegawai dinas yang diamankan.
Sejauh ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik.
“Dasarnya adalah adanya indikasi adanya perbuatan melanggar hukum,” ungkap Harris.
II. SAKSI- SAKSI :
1. ERNAWATI, 35th, Phl bag. Foto copy Dinas perijinan terpadu Dishub, alamat Ds. Leboh Rt. 07/02 Kec. Sidoarjo Kab. Sdoarjo.
2. KASIJONO, 63 th, swasta/biro jasa pengurusan surat surat, alamat Ds. Wringinanom Ds. Ploso Rt.08/03 Kec. Krembung Kab. Sidoarjo.
IV. BB. YANG DISTA :
1. Surat permohonan P2R dari Sdr. KRISTONO.
2. Surat permohonan P2R dari Sdr. MISDI SUSILO.
3. Surat permohonan ijin prinsip dr Sdr. NAIM.
4. Surat Permohonan ijin limah B3 dr. Sdr. NAIM.
5. Satu unit spd motor honda Beat warna merah No.Pol. : W-2801-QR.
6. Uang tunai Rp.6.700.000,-(enam juta tujuh ratus ribu rupian). (Abidin)