SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ahmad Anwar (55), warga desa Kupang Kecamatan Jabon, staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo, diamankan Tim saber Pungli unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Yang bersangkutan telah terbukti menerima uang dan berkas dari pemohon, untuk proses surat perijinan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, peran tersangka ini sebagai orang dalam.
Namun, ia mampu melakukan proses perijinan dengan cepat, tentunya dengan adanya uang
“Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa Ahmad Anwar mengurus surat perijinan tidak selesai-selesai, ternyata dalam pengurusan harus dengan uang,” kata Kompol Muhammad Harris pada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (13/05/2017).
Seharusnya yang bersangkutan sebagai pegawai negara, tidak diperkenankan untuk melakukan perbuatan seperti itu.
Yang bersangkutan berani mematok dalam pengurusan perijinan, Untuk SIUP meminta biaya Rp 250 ribu hingga Rp 700 ribu.
“Untuk ijin prinsip, ia meminta biaya Rp 2 juta. Untuk ijin limbah B-3, ia meminta uang Rp 2 juta dan untuk IMB, meminta biaya Rp 1,5 juta, tambah Kompol Muhammad Harris.
Masih kata Kompol Muhammad Harris menerangkan, menurut pengakuan tersangkan perbuatannya itu di lakukan sudah dua tahun dan dilakukan sendirian tanpa melibatkan orang lain.
“Selain itu kami juga mengamankan beberapa amplok yang berisikan uang tunai, ada yang berisikan uang tunai Rp.700 ribu, Rp. 1 juta, dan Rp.5 Juta,” jelas Kasat.
Kompol M.Harris menambahkan, atas perbuatannya, yang bersangkutan akan kami jerat dengan pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kb1)