SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Hasil Ops selama bulan Januari 2017 hingga April 2017 yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai I Jawa Timur, berhasil mengamankan 30 juta batang rokok ilegal tanpa disertai cukai asli.
Dari total puluhan juta batang rokok ilegal itu, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 10.7 miliar.
Modus yang digunakan oleh para pelaku menurut Kakanwil Bea Cukai Jawa Timur I Decy Arifinsjah, diantaranya dengan menggunakan pita cukai yang sudah terpakai, menggunakan cukai palsu,menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya.
Juga menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan tanpa dilekati pita cukai.
“Atas penindakan di bidang cukai diatas, telah ditindak lanjuti dengan penyidikan, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, serta dinyatakan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelas Decy, Senin (15/5/2017)..
Untuk pita cukai palsu, hasil penindakan di bidang cukai dari Kanwil DJBC Jawa Timur I adalah sebanyak 12 rim @ 500 total 6000 lembar, dengan lokasi di Raya Bligo Candi.
Juga 4 rim @ 500 dan 47 lembar total 2.047 lembar dengan total potensi total kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar di walikota Mustajab Surabaya.
“Dari penindakan ini, kita lakukan penetapan empat orang tersangka dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan tinggi Jawa Timur,” terang Decy.
Berikut rincian Kantor Bea Cukai yang berhasil melakukan penindakan.
Kanwil DJBC Jawa Timur I dengan 11.350.920 batang rokok dengan kerugian Rp 4,5 miliar.
Kanwil KPPBC Tanjung Perak jumlah batang rokok 4.266.182 dengan potensi kerugian Rp 1,6 miliar.
KPPBC Juanda sebanyak 487.015 batang rokok dengan potensi kerugian Rp 162.977.400.
KPPBC Pasuruan sebanyak 2.864.090 batang dengan kerugian Rp 419.4 juta.
KPPBC Sidoarjo sebanyak 11.464.129 batang dengan kerugian Rp 3.7 miliar. (Abidin)