SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Persoalan hukum yang menimpa beberapa kepala desa dan perangkatnya terkait Program Prona, menjadi perhatian serius komisi A DPRD Sidoarjo.
Tidak tanggung – tanggung, empat lembaga yang berkompeten yakni Kejaksaan, Polresta, BPN dan Kodim 0816 Sidoarjo, diundang untuk mencari solusi persoalan diatas, Senin (15/5/2017).

Sekretaris komisi A DPRD Sidoarjo H.Saiful Ma’ali menegaskan, diundangnya empat instansi ini,untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan soal kasus hukum Prona.
“Kemarin banyak kepala desa yang terjerat kasus hukum soal Prona ini.
Dan menjadi perhatian kita untuk mencari solusi, agar tidak lagi ada Kades yang tersandung masalah Prona ini,” ulas Saiful Ma’ali.
Masih menurut politisi PKB ini, dari masukan yang diterima baik dari Kejaksaaan dan Polresta Sidoarjo, banyak kasus hukum kasus Prona kemarin, karena ada indikasi pelanggaran hukum.
“Beberapa yang tersandung soal Prona, disangka melakukan Pungli dan memperkaya diri sendiri. Ini yang harus diperbaiki untuk pelaksanaan Prona ke depan,” tegas Saiful Ma’ali.
Dan solusinya, pembentukan Perdes menjadi hal yang utama harus disiapkan sebelum pelaksanaan Prona.
“Dengan Perdes ini, maka biaya yang ditimbulkan selain yang ditanggung negara, bisa disepakati bersama-sama,” jelasnya.
Hj.Ainun Jariyah anggota komisi A DPRD Sidoarjo yang turut hearing menjelaskan, persoalan biaya ini memang menjadi polemik di masyarakat.
Mestinya biaya Prona ini bisa diklasifikasi sesuai ukuran tanah pemohon.
“Ini masukan saya, tapi nampaknya tidak bisa diterima oleh penegak hukum karena bisa muncul persoalan hukum,” jelas Ainun.
Sedangkan H.Usman anggota komisi A DPRD Sidoarjo dari PKS menyebutkan, langkah yang mungkin aman untuk pelaksanaan Prona ini, adalah panitia sesa melakukan konsultasi ke Kejaksaan maupun Polresta Sidoarjo, setelah muncul biaya yang disepakati.
“Mungkin ini jalan paling aman, sehingga ketika kejaksaan menyebut tidak boleh, maka panitia bisa melakukan perubahan anggaran,” ungkap Kusman. (Abidin)