SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sebuah home industri rokok yang menggunakan pitai cukai palsu di desa Pamotan Kecamatan Porong Sidoarjo, digrebek Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam penggrebekan pada hari Senin (15/05/2017) tersebut, berhasil mengamankan Rahmad Hijrah (35) warga Perum Pondok Mutiara Kota Sidoarjo, beserta barang bukti.
Diantaranya, sebelas karton rokok dengan menggunakan pita cukai palsu tiap karton berisi 20 ball.
Setiap ball berisi 10 press, dan setiap press berisi sepuluh pack yang ber merk Bravo dan Viktory.
Rokok dengan pitai cukai palsu tersebut, akan diedarkan di daerah Sumatera di Lampung dan sekitarnya dengan harga jual setiap pack Rp. 4500,
Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris dari pangakuan tersangka, yang bersangkutan baru memproduksi rokoknya selama lima bulan, dengan perbuatan tersangka potensi kerugian negara mencapai Rp. 275 juta.
“Tersangkan akan di jerat dengan pasal 50 jo pasal 14 dan atau pasal 55 huruf a,b dan c atau pasal 58 UU RI nomer 39 tahun 2017, tentang perubahan atas UU RI Nomer 11 tahun 1995 tentan pitai cukai dengan ancaman maaksimal lima tahun,” jelasnya.(Kb1)