• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, September 3, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengusaha Rokok Ilegal Ditangkap

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
16/05/2017
in Hukum & Kriminal
57 2
Pengusaha Rokok Ilegal Ditangkap
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sebuah home industri rokok yang menggunakan pitai cukai palsu di desa Pamotan Kecamatan Porong Sidoarjo, digrebek Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dalam penggrebekan pada hari Senin (15/05/2017) tersebut, berhasil mengamankan Rahmad Hijrah (35) warga Perum Pondok Mutiara Kota Sidoarjo, beserta barang bukti.

BACA JUGA

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025
Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

Diantaranya, sebelas karton rokok dengan menggunakan pita cukai palsu tiap karton berisi 20 ball.
Setiap ball berisi 10 press, dan setiap press berisi sepuluh pack yang ber merk Bravo dan Viktory.

Rokok dengan pitai cukai palsu tersebut, akan diedarkan di daerah Sumatera di Lampung dan sekitarnya dengan harga jual setiap pack Rp. 4500,

Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris dari pangakuan tersangka, yang bersangkutan baru memproduksi rokoknya selama lima bulan, dengan perbuatan tersangka potensi kerugian negara mencapai Rp. 275 juta.

“Tersangkan akan di jerat dengan pasal 50 jo pasal 14 dan atau pasal 55 huruf a,b dan c atau pasal 58 UU RI nomer 39 tahun 2017, tentang perubahan atas UU RI Nomer 11 tahun 1995 tentan pitai cukai dengan ancaman maaksimal lima tahun,” jelasnya.(Kb1)

SendShare77Tweet48
Previous Post

Perda HIV AIDS Untuk Minimalisir Penyebaran Penyakit Di Sidoarjo

Next Post

Kasie Penempatan Tenaga Kerja Terjaring OTT

Related Posts

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

27/01/2024

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Merespon Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai di Badan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Jalan Sehat hingga Pentas Musik, Perayaan HUT RI ke-80 di Pesona Sari Residen Meriah

Jalan Sehat hingga Pentas Musik, Perayaan HUT RI ke-80 di Pesona Sari Residen Meriah

24/08/2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Rl Resmikan Gedung Terpadu SMP Muhammadiyah 9 Boarding School Tanggulangin

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Rl Resmikan Gedung Terpadu SMP Muhammadiyah 9 Boarding School Tanggulangin

23/08/2025
NasDem Sidoarjo Hadirkan Senyum Ribuan Pelajar Lewat Beasiswa PIP

NasDem Sidoarjo Hadirkan Senyum Ribuan Pelajar Lewat Beasiswa PIP

23/08/2025
PT.Andakara Bertumbuh Sejahtera dan BAPETEN Gelar Pelatihan Proteksi Radiasi untuk Radiologi Diagnostik Intervensional

PT.Andakara Bertumbuh Sejahtera dan BAPETEN Gelar Pelatihan Proteksi Radiasi untuk Radiologi Diagnostik Intervensional

19/08/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In