SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV /AIDS tuntas dibahas Pansus XI DPRD Sidoarjo.
Ini seiring disahkannya Perda itu, pada Rapat paripurna DPRD Sidoarjo pekan kemarin.
Dengan disahkannya Perda ini, maka penanggulangan HIV AIDS di Sidoarjo akan bisa dilakukan secara menyeluruh.
Ketua Pansus Perda Penanggulangan HIV/Aids H.Usman mengatakan, sanksi berupa kurungan dan denda untuk meminimalisir penyebaran HIV/Aids.
Apalagi, bagi penderita yang sengaja menyebarkan penyakit HIV/Aids melalui sejumlah penularan.
“Jika sudah tahu terkena HIV/Aids tapi malah menyebarkan akan punisment,” ujar Usman.
Usman mengungkapkan, adanya perda tersebut diharapkan semua stakeholder terlibat dalam upaya meminimalisir penyebaran HIV/Aids.
Semua pihak diharapkan bisa mensosialisasikan perda penanggulangan HIV/Aids agar semuanya bisa mengantisipasi sejak awal.
“Kita ingin semuanya terlibat. Mulai daris ektor bawah hingga atas,” ujar Usman yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D ini.
Menurut dia, puskesmas juga memiliki kewenangan melakukan sweeping terhadap kawasan yang dianggap rawan penyebaran HIV/Aids. Sweeping tersebut berupa pemeriksaan terhadap orang untuk mengetahui kondisi tubuhnya.
“Puskesmas wajib sweeping kawasan yang bisa menjadi sarang penyebaran HIV/Aids,” tegas politisi PKB ini.
Dia mengakui, dengan adanya perda ini bukan berarti jumlah penderita HIV/Aids akan menurun.
Justru, nantinya dengan adanya pendataan yang menyeluruh maka jumlah penderita HIV/Aids akan bertambah.
“Ini fenomena gunung es. Karena itu juga harus ada kesadaran bagi penderita HIV/Aids,” paparnya.

Sementara itu Hadi Subiyanto anggota Pansus XI dari FGolkar menyebutkan, dengan pengesahan Raperda menjadi Perda ini, maka tinggal menunggu Perbup sebagai aplikasi pelaksanaannya.
‘Perda ini sebagai payung hukum, dan aplikasi dari Perda ini akan diperkuat dengan peraturan bupati,” jelas Hadi Subiyanto.
Ada lima rekomendasi yang dituangkan dalam Perda ini, untuk bisa dieksekusi oleh Pemkab Sidoarjo.
Kelima rekomendasi itu diantaranya pemerintah daerah tetap memberikan pern dan fungsi kepada komisi penanggulangan AIDS Sidoarjo, dalam membantu pemerintah menanggulangi kasus HIV / AIDS yang semakin meningkat.
Adanya Satgas peduli AIDS tingkat kecamatan, adanya kader peduli AIDS di masing-masing wilayah kerja Puskesmas LKB.
Kebutuhan logistik yang cukup diantaranya KIE, Obat obatan dan reagen.
“Serta dinas kesehatan sebagai pelaksana tekhnis terhadap penanggulangan HIV / AIDS hendaknya melakukan kerjasama dengan kementrian Agama (MoU) dalam hal kegiatan penyuluhan bagi pasangan yang akan menikah,” jelas Hadi.
Perda Penanggulangan HIV/Aids yang memiliki 39 pasal ini, diharapkan bisa menanggulangi penyebaran penyakit menular tersebut.
Salah satunya ancaman pidana kurungan dan denda sebanyak Rp 50 juta bagi pengidap HIV/Aids yang sengaja menyebarkan virus tersebut. (Abidin)