SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah puas mengacak acak koperasi Gerai Dana Cepat dan BPR Intan Kota di kawasan Taman, TH (31) spesialis maling koperasi dan BPR, kini mesti mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

TH ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,dengan ancamana 7 tahun pen jara.
Menurut AKP Samsul Hadi Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, Rabu (17/5/2017), TH dalam menjalankan aksinya membobol dua lokasi diatas, selalu menggunakan linggis kecil.
Modus yang dilakukan, TH ini memanjat atap koperasi maupun BPR , dan mejebol plafon untuk masuk ke dalam ruangan.
Sebelum berhasil menjebol plafon, tersangka terlebih dulu memanjat tembok koperasi, dan memindahkan gentengnya.
“Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil HP, ATM, BPKB, sertifikat dan uang tunai dari dua lokasi kejadian,” jelas Samsul.
Untuk mempermudah aksinya di ruangan koperasi dan BPR yang gelap, tersangka menggunakan senter HP yang dibawanya.
“Dengan penerangan yang seadanya itu, tersangka berhasil menggondol beberapa barang diatas,” ulas AKP Samsul lagi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankam berbagai barang bukti untuk tindak lanjut penyidikan. (Abidin)