SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus bergerak memperdalam penyelidikan dugaan korupsi di tubuh PD Aneka Usaha.
Aliran dana keluar dari PD AU ke beberapa pihak pun ditelusuri.
Hasilnya, uang ‘utang piutan dari’ Kabag Hukum Sidoarjo, Heri Susanto kepada Dirut PD Aneka Usaha Amral Soegianto sebesar Rp 75 juta, kini dijadikan barang bukti penyidik Kejari Sidoarjo.
Penyidikan ini sudah mengantarkan 3 pejabat Aneka Usaha (AU) sebagai tersangka dan langsung ditahan, yakni Dirut AU, Amral Soegianto dan 2 kepala bidang AU, Siti Winarrni dan Imam Junaedi.
Heri selaku Dewan Pengawas AU yang sudah dua kali diperiksa secara maraton oleh tim penyidik, menyerahkan uang Rp 75 juta.
Uang tersebut dikeluarkan PD AU untuk membayar hutang tersangka kepada Heri Susanto.
Ketua LSM Sidoarjo Forum, Heru Sastrawan, melihat ada keganjilan uang Rp 75 yang sudah jadi BB itu.
Dalam keterangannya Heri mengaku bahwa uang itu merupakan uang pelunasan hutang Amral kepada dirinya.
Namun kenapa di kuitansi pembayaran hutang itu menggunakan kop kuitansi PD AU. Utang piutang antara Heri dengan tersangka itu sifatnya pribadi kenapa dibayar perusahaan.
“Yang hutang Amral, tapi yang bayar PD AU,” ungkapnya.
Heru menyebut, penyidik kini sudah mengantongi BB, tinggal mendalami bagaimana alur asal muasal uang tersebut.
Pengembalian uang itu tidak bisa menghapuskan perbuatannya.
Pinjam meminjam uang antara Heri dengan PD AU itu tidak wajar, penyidik harus mengejar alirang uang tersebut.
Sementara akuntan PD Aneka Usaha, Ny Yuli Oniati yang diperiksa saat itu baru pulang pukul 21.00 WIB.
Perempuan berjilbab ini memberikan keterangan bertele-tele dan lebih banyak menyembunyikan informasi yang dibutuhkan tim penyidik Kejari Sidoarjo.
Ukorupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) memeriksa akuntan, Badan Pengawas (Bawas), Bendahara dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Sidoarjo.
Para saksi untuk ketiga tersangka pimpinan PD Aneka Usaha itu diperiksa di ruang yang berbeda-beda.
Badan Pengawas (Bawas), Heri Soesanto dan Samsu Rizal (Kabag Perekonomian Pemkab Sidoarjo) diperiksa di ruang Kasi Intel, Andri Tri Wibowo, Akuntan Independen, Yuli Oniati diperiksa di ruang Kasubagbin, Wahyu Wasono, dan pejabat dari DPPKAD harus kembali ke kantornya lantaran tidak membawa data sama sekali.(Abidin)