SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Empat rumah yang digunakan untuk home industri produksi garam tidak beryodium tanpa SIUP, TDP, dan tidak memiliki ijin merk, di dusun Kasian dan dusun Ngemplak desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu digrebek Polisi.
Selain menggrebek lokasi, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengamankan empat tersangka diantaranya Moch.Khamdan, Siti Khoirotin,dan Subagyo, dan Imam.
Mereka memproduksi garam tidak beryodium standart itu, dengan cara bahan dasar garam kasar dihaluskan kemudian dikemas di cetak secara manual.
Kemudian garam di oven agar padat, selanjutnya dikemas di masukkan ke plastik dan di beri merk ” Gunting.
Sementara garam yang halus diberi merk Durian,Nahkoda Kapal, kepal Tangan, Daun Kudu, dan Bintang Sarjana.
Hasil produksi tersangka ini dipasarkan di wilayah Sidoarjo, Trenggalek, Probolinggo,Pasuruan, Bojonegoro, Ponorogo, Kediri, Tulungagung, Blitar, Jombang dan Surabaya.
Harga garam kotak per bal Rp.68 ribu sementara garam halus kecil dengan harga Rp.18 ribu per bal.
Mereka berempat mendapatkan omzet berbeda-beda.
Untuk Subagyo tiap tahunya beromzet sekitar Rp.1,080 milliar, Moch Khamdan setiap tahunya beromzet sekitar Rp.1,680 milliar, Imam tiap tahunnya mendapatkan omzaet Rp.680,4 juta. Siti Khoirotin Rp. 30,240 juta.
“Para tersangkan ini memproduksi garam tidak memiliki ijin edar, tidak berstantard SNI, serta kandungan yodiumnya sangat diragukan, ini membahayakan untuk dikomsumsi,” kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan. Jum,at (19/05/2017).
Kompol Muhammad Harris menambahkan, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 134 Jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 142 jo91 ayat 1UU RI nomer 18 tahun 2012 tentang pangan.
“Juga pasal 113 jo pasal 57 ayat 1,2 dan 3, dan pasal 120 jo pasaal 53 ayat 1 nomer 7 dan 3 tahun 2014 tentang perdagangan dan perisdustrian dengan ancaman minimal satu tahun maksimal lima tahun atau denda minimal Rp. 1 milliar maksimak Rp. 5 milliar,” jelasnya. (kb1)