PORONG (kabarsidoarjo.com)- Rupi’ah (54), penjual sari kedelai warga Desa Wunut Kecamatan Porong, dijebloskan ke ruang sel tahanan oleh satuan unit Reserse Kriminal Polsek Porong.
Pasalnya, dia mencuri perhiasan di laci almari milik Nur Safa’ati (36),warga Desa Candipari RT.10.RW.05,Kecamatan Porong.

Dari tangan tersangka, disita 2 buah gelang emas,2 cicin emas anak-anak,1 kalung emas beserta liontin.
Diperkiran korban,mengalami kerugian mencapai Rp.5,2 juta.
“Pencurian terjadi dilakukan tersangka pada Jumat pekan kemarin sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Kapolsek Porong,Kompol Hery Mulyanto, Selasa (23/5/2017).
Semula tersangka menjajakan sari kedelai keliling kampung, setibanya di tempat kejadian perkara,dia mendapati rumah sepi,dan kosong ditinggal pemiliknya keluar rumah.
Tanpa berpikir panjang,tersangka masuk melewati pintu belakang rumah.
Sebelumnya keadaan pintu tertutup,namun tidak terkunci.
Dengan leluasa,tersangka ini masuk dan menuju almari di ruang kamar.
Setelah mengacak-acak seisi almari,dan berhasil membuka laci, kemudian tersangka membawa perhiasan emas,yang berada di dompet warna biru.
“Tidak lama di kamar Nur Safa’ati (korban),tersangka beserta barang curianya kabur melewati pintu belakang rumah.Agar tidak menaruh curiga,tersangka ini kembali dan menuju ke pasar porong untuk menjual hasil barang curianya.Tapi aksi tersangka ini diketahui oleh tetangga korban,”jelas Kapolsek.
Setelah pemilik pulangnya ke rumah dan melihat isi kamar acak-acakan, korban akhirnya melakukan pencarian.
Berbekal informasi dari tetangganya itulah, kemudian dilakukan pengejaran,dan berhasil ditangkap di depan pasar Porong.
“Setelah itu tersangka diserahkan ke Polsek Porong untuk di proses hukum lebih lanjut, “ ulas Kompol Hery Mulyanto.
Tersangka dijerat Pasal 363 atau pasal 362 KUHP,tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun dipenjara. (Red)