JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Modus menyembunyikan sabu di dalam perut, kembali dilakukan penikmat barang haram itu.
Kali ini, modus tersebut berhasil diungkap tim Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Juanda, dari perut Rz (38) seberat 55 gram warga Bangkalan Madura, saat tersangka turun dari pesawat Lion Air rute Malaysia – Surabaya.
“Tersangka ini memasukkan sabu melalui dubur, setelah sebelumnya sabu dibungkus sedemikian rupa dengan plastik dan dibalut selotif,” jelas Kepala KPPBC Juanda Muchamad Mulyono, Selasa (23/5/2017).
Ungkap kasus ini lanjut Mulyono, berkat analisa petugas bea cukai Juanda, yang mengembangkan profil sarana pengangkut dan profil penumpang.
“Memang barang buktinya tidak terlalu banyak. Namun dari penggagalan ini, kita bisa menyelamatkan 275 nyawa generasi muda Indonesia,” ulas Mulyono.
Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, RZ diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Dalam hal barang bukti diatas 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tutup Mulyono. (Abidin)