SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pembangunan pusat bisnis dan perbelanjaan Sun City biz yang tergabung dalam Sun City Group di jalur Arteri Porong, Desa Wunut, Kecamatan Porong, direkomendasikan untuk dihentikan sementara.

Rekomendasi ini dikeluarkan komisi A DPRD Sidoarjo, setelah melakukan hearing bersama Bappeda, Badan Perijinan terpadu, Satpol PP, Pihak Desa, Selasa (30/5/2017).
Menurut H.Saiful Ma’ali sekretaris komisi A DPRD Sidoarjo yang memimpin hearing, rekomendasi ini disepakati, karena gedung milik PT Indo Purnama Investama tersebut diduga melanggar Perda tentang Tata Ruang dan melanggar lahan hijau.
“Gedung tersebut melanggar Perda. Perijinannya belum lengkap namun urukan dan proses pembangunan sudah dilakukan,” tegas Saiful Ma’ali.
Masih menurut politisi PKB ini, pada hearing yang digelar di ruang pertemuan komisi itu, sebenarnya pihak Sun City Biz juga diundang secara resmi untuk mengklarifikasi.
Namun hingga hearing berjalan, pihak management tidak hadir.
“Alasannya sedang dinas di luar kota. Kita nilai tidak korperatif,” terang Saiful Ma’ali.
Sementara itu H.Harris anggota komisi A dari PAN mengatakan bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kami belum pernah dimintai persetujuan tentang perubahan status RTH yang dijadikan pusat perbelanjaan Sun City Biz Porong. Perubahan status itu harus dipansuskan dulu,” papar politisi tersebut saat ditemui di ruang komisi. (Abidin)