SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) tidak lelah terus menyuarakan tuntutan ganti rugi yang belum mereka dapatnya hingga saat ini.

Salah satunya, saat GPKLL melakukan dialog dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di ruang paripurna, Jum ‘at (21/7/2017).
Dalam dialog yang dipandu ketua Pansus lumpur DPRD Sidoarjo ini, H.Sungkono salah satu anggota GPKLL yang juga anggota DPR RI menegaskan, sikap pemerintah yang mengabaikan GPKLL dalam menerima ganti rugi ini, merupakan pelanggaran nyata dari keputusan yang diputus okeh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengusaha secara terang terangan telah diabaikan sampai detik ini. Bahkan kemenangan di MK yang kita (pengusaha) dapat setelah melakukan gugatan, sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” jelas Sungkono.
Dalam forum ini Sungkono menegaskan, mudah mudahan Komnas HAM bersama pengusaha korban lumpur bisa satu suara dalam mendesak pemerintah, untuk memberikan ganti rugi sama dengan warga korban lumpur yang lain.
“Ini harapan kita agar pemerintah mau mendengar suara kami. Karena kenyataannya, putusan MK tidak dikerjakan oleh pemerintah.
Karena banyak isu baru, persoalan korban lumpur pengusaha akirnya tenggelam,” terang Sungkono.
Sementara itu Wakil Ketua Bidang External Komnas HAM Nurkhoiron menyatakan, dialog mencari solusi bagi pengusaha korban lumpur ini, dalam upaya menjalankan mandat yang diterima Komnas HAM sesuai UU No 39 tahun 1999.
Yakni diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, melakukan kajian tentang hilangnya hak hak yang diterima masyarakat korban lumpur.
“Ada lima bagian dasar yang menjadi pondasi Komnas HAM, untuk melangkah dalam masalah korban lumpur ini. Karenanya kajian kita ini, akan kita suarakan kepada penyelenggara negara ini, agar ada langkah kongkrit,” jelasnya.
Pada dialog ini, hadir wakil ketua DPRD Sidoarjo Emir Firdaus, serta mayoritas anggota Pansus lumpur dan warga korban lumpur yang belum menerima ganti rugi. (Abidin)