SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk kawanan pembobol ATM, dengan modus mengganjal mesin ATM dan memasukan ATM yang sudah dimodifikasi.
Tersangka beraksi di ATM Bank BCA Indomart Perum Puri Surya Jaya Gedangan Sidoarjo.
Keempat pelaku yakni F Y (28) warga, Tanjungan Kecamatan Katibung Bandar Lampung, Agung, (30) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Langka Pura, Bandar Lampung, S (31) warga Dusun Tanjung Agung I DesaTanjung Agung Kecamatan Katibung Lampung Selatan, dan R A (34) warga Desa Menggala Tengah Kecamatan Menggala Tulang Bawang Lampung.
Keempatnya tersangka ini ditangkap di daerah penginapan di Sedati Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan penangkapan para pelaku itu, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.
“Mereka kami tangkap saat berada di sebuah penginapan di kawasan Sedati setelah korban melapor,” ucapnya, Rabu (31/10/2018).
Harris menambahkan, sebelum beraksi, para pelaku sudah mempersiapkan peralatan untuk beraksi.
Seperti kartu ATM BCA yang berbeda-beda nomor seri dan sudah di cutter samping atas (modif), gergaji besi kecil dan tusuk gigi.
Pelaku memilih mesin ATM yang berada di Indomart kawasan Puri Surya Jaya Cluster Vancouver Atena, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Keempat pelaku kemudian masuk ke Indomart dan salah satu pelaku memasang tusuk gigi dengan tujuan agar kartu ATM tidak dapat masuk dan hanya menerima kartu ATM milik pelaku yang sudah di modif sebelumnya.
“Mereka mempunyai peran masing-masing, 1 driver, 2 eksekutor pengaman situasi dan 1 pelaksana,” terangnya.
Usai memasang tusuk gigi tersebut, mereka menunggu target. Saat itu ada satu korban, dia kebingungan karena kartu ATM nya tidak dapat masuk.
Sehingga salah satu pelaku menghampiri dan menawarkan bantuan kepada korban dengan membawa struk seakan-akan pelaku berhasil melakukan transaksi.
Korban tidak menyadari kalau kartu ATMnya sudah ditukar dengan ATM yang sudah di modif, sehingga korban mengira bahwa kartu ATM yang sebelumnya tidak dapat masuk tersebut adalah kartu ATMnya.
“Setelah mendapat kartu ATM korban dan mengetahui Pinnya, pelaku langsung kabur dan menuju mesin ATM yang lain,” terangnya.
Dari ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, satu unit mobil nopol B 1268 SIF, 8 kartu ATM yang berbeda-beda, tusuk gigi, cutter, gergaji besi dan uang sisa kejahatan Rp 55 ribu.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” jelas Harris. (Kb2)