SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pemkab Sidoarjo akan menggunakan denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19, untuk penanganan Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini, saat melihat sidang operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan di gedung tennis indoor GOR Sidoarjo, Kamis, (24/9).
Menurut Zaini, uang denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan masuk ke kas daerah.
Uang denda yang disetor Kejaksaan Negeri Sidoarjo itu, akan disimpan di Bank Jatim.
Menurutnya uang tersebut dapat dimasukkan sebagai BTT (Belanja Tidak Terduga) yang bisa digunakan sewaktu-waktu.
Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan semua uang denda akan digunakan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19. Seperti untuk pembelian masker, disinfektan maupun alat penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Bahkan uang tersebut dapat digunakan untuk honor pengali makam korban Covid-19.
Namun saat ini uang denda tersebut masih belum digunakan.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji juga datang mengatakan kurang lebih 733 orang pelanggar protokol Covid-19 yang disidangkan hari ini.
Pelanggar tersebut dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Pelaksanaannya digilir sesuai jam yang ditentukan untuk menjaga protokol kesehatan Covid-19.
“733 pelanggar akan kita sidangkan sampai selesai, waktunya kita gilir, jam sekian Polsek A, jam sekian Polsek B, jam sekian Polsek C, jadi pelaksanaannya nanti sampai sore dan tidak melanggar protokol kesehatan,”ucapnya.(Abidin)