JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Bupati nonaktif H.Saiful Ilah SH.MHum akhirnya di vonis 3 tahun penjara oleh
oleh majelis hakim Tipikor.
Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan penjara selama empat tahun kurungan yang diajukan JPU.
“Menyatakan Terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menghukum pidana penjara, 3 tahun penjara,” demikian bunyi putusan majelis hakim, Senin (5/10/2020). (Abidin)















