SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melaluiDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan persampahan atau kebersihan. DLHK membuat terobosan dengan memperbaiki sejumlah pelayanan pembayaran retribusi sampah.

Kepala DLHK Sidoarjo Ir Sigit Setyawan, MT menyebutkan perjalanan inovasi retribusi sampah online sudah dimulai sejak Oktober 2019. Awalnya sistem ini masih berbasis barcode. Dii 2020, DLHK menyempurnakannya dengan berbasis sistem digital payment atau virtual account (VA) yang saat ini sudah dimiliki seluruh wajib retribusi dari sekitar 2000 industri, serta sekitar 250 permukiman termasuk di dalamnya Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
Pembenahan dari segi sistem, DLKH telah menggunakan retribusi sampah online dan bekerja sama dengan Bank Jatim. Retribusi sampah online atau Sistem Informasi Pemantauan Pengangkutan Sampah (SIPPaS) ini akan memudahkan bagi masyarakat atau badan usaha sebagai wajib retribusi dalam rangka melakukan pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan secara digital dengan metode VA. Dengan SIPPaS juga bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan sistem berbasis online bisa memantau pembayaran retribusi secara real time,”kata Ir Sigit Setyawan, MT.

DLHK kini telah membenahi management pengelolaan retribusi. Seperti di pusat perbelanjaan, tidak lagi dihitung atas satu perusahaan saja namun berdasarkan jumlah tenant yang ada. Seperti di salah satu mal di pusat kota, dari awalnya membayar retribusi sampah Rp 2,7 juta per tahun, sekarang ini bisa mencapai Rp 47 juta per tahun.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kabupaten Sidoarjo Feri Prasetio menambahkan dengan pembayaran transaksi melalui VA, akan lebih cepat dan praktis. Lantaran para wajib retribusi sampah tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran melalui pengiriman bukti tranfer.
“Pembayaran tagihan pun menjadi lebih mudah untuk setiap transaksi, karena pelanggan (wajib retribusi,Red) akan mendapatkan satu nomer ID Virtual Account sesuai dengan nominal transaksi,” kata Feri Prasetio. (*/KS/RED)