SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Unit Reskrim Polsek Sedati Sidoarjo, sukses membekuk seorang penadah mobil pencurian pikup.
Pelaku merupakan sindikat, yang sudah lima kali menadah mobil curian.
Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Sedati itu, bernama Cholili (57) warga Desa Banyeman Kecamatan Gondang Wetan Pasuruan.
“Pelaku merupakan penadah mobil curian spesialis mobil pikup,” kata Agnis kepada wartawan di Mapolsek Sedati, Selasa (1/12/2020).
Agnis menjelaskan, pelaku ini merupakan sindikat, karena dia sudah sering kali melakukan penadahan mobil curian spesialis pikup. Sementara pelaku pencuri mobil tersebut masih dalam pengejaran.
“Dari pengakuannya, dia telah melakukan penadahan mobil curian lima kali ini,” tambah Agnis.
Agnis menambahkan, setelah mendapatkan barang curian, selanjutnya pelaku merubah bentuk ciri dan nopol kendaraannya dari aslinya.
Seperti merubah bodi belakang, merubah variasi pelleg ban mobil.
“Pelaku akan dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP jontonpasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas Agnis.(kb2)