SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Kalangan akademisi menilai terobosan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo dalam hal pelayanan pembayaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan di Kabupaten Sidoarjo akan berdampak positif. Selain bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo juga bakal mendorong peningkatan pelayanan dibidang persampahan.
Darno, SE, MM, Ak, Kepala Program Studi (Kaaprodi) Kewirausahaan, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) – Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo mengatakan pembayaran dengan sistem virual account (VA) dan E-Banking ini dipastikan akan memudahkan masyarakat. Sebab dengan cara bayar sistem digital paymen itu akan lebih mudah dan tentunya akan semakin praktis bagi kalangan wajib retribusi.

“Akan memudahkan (wajib retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan,Red) untuk membayar,” kata Darno, SE,MM.
Pihaknya menyakini kemudahan pembayaran ini tentunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat. Dan dampak positif dari pelayanan itu nantinya harus bisa juga dirasakan oleh masyarkat.
“Dengan memudahkan orang membayar, semakin mudah masuk (PAD,Red) ke pemerintah daerah,” terangnya.
Seperti diketahui, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) Kabupaten Sidoarjo menerapkan pembayaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan dengan sistem digital payment atau Virtual Account (VA). Bekerja sama dengan Bank Jatim, pembayarannya dilakukan secara digital dengan metode VA dan bisa membayar melalui E-Banking.
Pembayaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan ini menjadi salah satu sumber keuangan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Sistem pembayaran melalui digital sistem atau VA dan E-Bangking ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan salah satunya pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan cara:
- Sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh kelurahan atau RT/RW.
- Sampah dari TPS/TPST ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
- Sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan
- Dan sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS/TPST sampai ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo Ir Sigit Setyawan, MT menerangkan retribusi sampah online atau Sistem Informasi Pemantauan Pengangkutan Sampah (SIPPaS) memudahkan masyarakat atau badan usaha sebagai wajib retribusi dalam rangka melakukan pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan secara digital dengan metode VA.
Keuntungan system virtual account, yakni pembayaran transaksi melalui virtual account dianggap lebih cepat dan praktis. Wajib retribusi sampah juga tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran melalui pengiriman bukti transfer.
Pembayaran tagihan pun menjadi lebih mudah untuk setiap transaksi, karena pelanggan (wajib retribusi) akan mendapatkan satu nomer ID Virtual Account yang unik sesuai dengan nominal transaksi. Termasuk keuntungan virtual account secara umum yakni mudah dalam mendeteksi pembayaran otomatis.
“Nomer virtual account untuk pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bersifat closed virtual account atau hanya dapat menerima pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo,” kata Ir Sigit Setyawan, MT.
Jika ada perubahan nominal yang dibayarkan maka terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan nomer VA untuk klasifikasi badan usaha bersifat Single Use Virtual Account atau hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Sementara nomer VA untuk klasifikasi pemukiman/perumahan bersifat Multiple Use Account atau hanya bisa digunakan untuk beberapa kali transaksi pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan batas maksimal pengunaan sebanyak 12 kali dalam satu kali kalender (12 bulan).
Panduan Penggunaan Virtual Account E-Banking Bank Jatim
Langkah pertama menggunakan E-Banking Bank Jatim, yakni login menggunakan E Banking Bank Jatim selanjutnya pilih menu pembayaran, pilih menu virtual account. Dan klik tampilan virtual account, pilh menu nomer VA dan masukkan nomer VA klik lanjut. Jika data sudah sesuai dengan nama wajib retribusi dan jumlah nominal yang dibayarkan klik lanjut lalu klik bayar
Penggunaan VA Pada ATM Bank Jatim
Login menggunakan ATM Bank Jatim, pilih menu lainnya, pilih menu pembayaran, masukkan nomer VA, jika data sudah sesuia dengan nama wajib retribusi dan jumlah nominal yang dibayarkan klik lanjut lalu klik bayar.
Penggunaan Virtual Account pada ATM Bank Lain
Login menggunaan ATM Bank Lain langkahnya yakni pilih menu lainnya, pilih menu transfer selanjutnya pilih menu transfer ke bank lain. Berikutnya masukkan kode Bank Jatim (114), masukkan nomer virtual account, jika data sudah sesuai dengan nama wajib retribusi dan jumlah nominal yang dibayarkan klik lanjut, klik bayar.
Login menggunakan E-Banking Bank Lain
Pilih menu transfer, pilih menu transfer ke bank lain, masukkan kode Bank Jatim (114) dan pilih menu Bank Jatim. Selanjutnya masukkan nomer VA, masukkan nominal sesuai dengan jumlah tagihan retribusi. Jika data sudah sesuai dengan nama wajib retribusi dan jumlah nominal yang dibayarkan klik lanjut, lalu klik bayar. (*/KS/Red)