SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Polresta Sidoarjo telah memberlakukan larangan mudik untuk masyarakat di luar wilayahnya, mulai Kamis (6/5/2021) hari ini.
Salah satu titik penyekatan di pos penyekatan Sidoarjo-Pasuruan di Simpang Tiga Gempol.
Disini, Anggota Polresta Sidoarjo mulai melakukan penyekatan dengan memfilter kendaraan yang hendak keluar maupun masuk ke wilayah Sidoarjo.
Kompol Wikha Ardilestanto Kasat Lantas Polresta Sidoarjo menyampaikan, kendaraan yang tidak diperbolehkan memasuki wilayah Sidoarjo akan diberhentikan dan diperintahkan untuk putar balik.
“Hari ini kami telah memeriksa setidaknya 108 kendaraan, 37 diantaranya kami suruh putar balik,” kata Kompol Wikha Ardilestanto.
Selain memeriksa kendaraan, petugas juga melakukan razia protokol kesehatan.
Masyarakat yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan dilakukan peneguran dan diberikan masker bagi yang tidak memakai.
“Tadi ada 15 orang yang melanggar Prokes, dan kami telah berikan teguran langsung,” ujarnya.
Kegiatan penyekatan ini bertujuan untuk dapat mengendalikan dan mencegah penularan virus covid-19.
Sesuai dengan Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan Permenhub 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri. (Red)














