SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Mantan Ketua DPC Gerindra Sidoarjo, H Rifai, akan membawa perkara yang dianggap telah merugikan dirinya dalam Pemilu 2019 ke DKPP di Jakarta.
Hal ini dinyatakan Rifai, saat mendatangi kantor KPU Sidoarjo kali kedua, pada Kamis (3/6/2021) siang.
“Saya lihat ada semacam kejahatan terselubung untuk meloloskan caleg yang semestinya tidak memenuhi syarat. Akan saya bawa persoalan ini ke DKPP,” ujarnya.
Ia juga mengungkap di ruang kerja ketua KPUD, M Iskak, bahwa yang di upload melalui Silon adalah putusan salinan PN Surabaya tentang perkara pidana, bukan ikhtisar putusan salinan perkara seperti versi KPUD.
Perbedaan data antara Rifai dan KPUD ini yang nanti akan dibuktikan
“Upload berkas tentang putusan salinan dari PN Surabaya itu, tidak dilampiri keterangan pengadilan yang menerangkan turunnya surat itu setelah pencoblosan berakhir. seharusnya surat keterangan di upload pada saat Silon (Sistem Pencalonan),” ujar Rifai lagi.
Dalam lampiran terakhir surat keterangan PN Surabaya dikeluarkan adalah 23 Juli 2019 atau pada saat pencoblosan pemilu sudah lama berakhir.
Menurut Rivai, dengan begitu seharusnya Bashor dicoret ketika Silon sehingga tidak bisa ikut pemilu.
Karena itu ia berjanji akan membawa perkara ini ke Banwaslu dan berjanji akan mempidanakan pihak yang merugikan dirinya
Sementara itu M.Iskak Ketua KPUD Sidoarjo menyatakan, dalam Silon dan berkas yang diverifikasi adalah sama.
Berkas erkara hukum yang menimpa Bashor sudah dilengkapi dengan ikhtisan putusan hukum PN Surabaya, yang menyidangkan perkara Bashor pada tahun 2009 lalu.
“Ini buktinya, ” katanya menunjukkan lembaran Iktisar. Namun wanti-wanti untuk tidak boleh diambil gambarnya oleh awak media.
Ia mempersilahkan Rifai untuk membawa temuannya ini ke Banwaslu.
“Silahkan saja,” katanya singkat.
Bahwa berkas Bashor yang masuk ke KPUD sudah di verifikasi faktual disaksikan Banwaslu dan juga ditandatangani perwakilan Gerindra, Suwono. Secara faktual, berkas Bashor dinilai sudah memenuhi syarat. (Abidin)