SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Mantan Ketua DPC Gerindra Sidoarjo, H Rifai, terus melakukan upaya menemukan kebenaran dugaan mal administrasi persyaratan H.Basor sebagai anggota DPRD Sidoarjo pada Pemilu 2019 lalu.
Setelah dua kali ke kantor KPU Sidoarjo, H.Rifai melayangkan laporan resmi ke Bawaslu Sidoarjo pada Selasa (8/6/2021).
Dalam laporan ini, Rifa’i diterima langsung Fery Kuswanto komisoner Bawaslu bidang hukum.
“Hari ini saya melayangkan laporan ke Bawaslu terkait dugaan kesalahan syarat pendaftaran di Pilleg yang dilakukan Basor,” jelas Rifai.
Selain ke Bawaslu, Rifai juga berencana membawa persoalan yang dianggap telah merugikan dirinya dalam Pemilu 2019 ke DKPP di Jakarta.
“Saya lihat ada semacam kejahatan terselubung untuk meloloskan caleg yang semestinya tidak memenuhi syarat. Akan saya bawa persoalan ini ke DKPP,” ujarnya.
Ia juga mengungkap, bahwa yang di upload melalui Silon adalah putusan salinan PN Surabaya tentang perkara pidana, bukan ikhtisar putusan salinan perkara seperti versi KPUD.
Perbedaan data antara Rifai dan KPUD ini yang nanti akan dibuktikan
“Upload berkas tentang putusan salinan dari PN Surabaya itu, tidak dilampiri keterangan pengadilan yang menerangkan turunnya surat itu setelah pencoblosan berakhir. seharusnya surat keterangan di upload pada saat Silon (Sistem Pencalonan),” ujar Rifai lagi.
Dalam lampiran terakhir surat keterangan PN Surabaya dikeluarkan adalah 23 Juli 2019 atau pada saat pencoblosan pemilu sudah lama berakhir.
Menurut Rivai, dengan begitu seharusnya Bashor dicoret ketika Silon sehingga tidak bisa ikut pemilu.
Karena itu ia berjanji akan membawa perkara ini ke Banwaslu dan berjanji akan mempidanakan pihak yang merugikan dirinya
Sementara itu Fery Kuswanto menyatakan, pihaknya akan memverifikasi dan membawa persoalan ini ke rapat pleno.
Soal masuk apa tidaknya persoalan ini untuk bisa dilanjutkan, menunggu hasil rapat pleno nanti.
“Kita rapatkan dulu,” ujar Fery. (Abidin)