SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- KPU Sidoarjo dan Bawaslu Sidoarjo, sudah memberikan jawaban atas laporan H.Rifai, terhadap keabsahan dokumen pendaftaran H.Bashor saat maju di Pilleg 2019 lalu.
Kedua lembaga diatas, menyatakan tidak bisa menerima laporan rifai, karena dianggap sudah sesuai dan melewati masa Pemilu 2019.
Dari jawaban yang diterima oleh dua lembaga itu, H.Rifai menyatakan tidak puas dan siap melanjutkan persoalan ini ke DKPP di Jakarta.
Apa alasan mantan wakil ketua dewan ini untuk terus melanjutkan perkaranya? saat ditemui pada Selasa (22/6/2021), H.Rifai mengaku dua lembaga yakni KPU Sidoarjo dan Bawaslu tidak bisa memberikan bukti kuat jika tidak ada pelanggaran.
Bahkan khusus penolakan laporan yang diutarakan Bawaslu Sidoarjo, Rifai merasa janggal atas alasan yang disampaikan Bawaslu bahkan tahapan Pemilu sudah berakhir.
“Bawaslu itu bukan badan Ad Hoc lagi yang setelah selesai Pemilu terus bubar. Mestinya setiap laporan atas perkara Pemilu, Bawaslu harus memprosesnya dulu,” ujar Rifai.
Dengan langsung dikeluarkannya surat penolakan dengan alasan tahapan pemilu itu, Rifai malah mengaku curiga atas keputusan itu.
“Boleh kan saya curiga. Karena saya tidak Pernah dipanggil untuk memberikan penjelasan atas laporan saya, tiba-tiba laporan saya ditolak,” tuturnya.
Karenanya, dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan masalah ini ke DKPP, agar semuanya gamblang.
“Biar DKPP saja nanti yang memberikan keputusa akhir laporan saya ini” jelas Rifai.
Seperti diketahui, keabsahan kursi empuk H.Basor selaku anggota DPRD Sidoarjo dari F Gerindra, digugat dan dipertanyakan oleh H.M.Rifai ketua DPC Partai Gerindra tahun 2012-2020.
Pasalnya, surat keputusan pengadilan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan sebagai anggota dewan, ternyata baru dikantongi oleh H Basor setelah perhelatan Pilleg berakhir atau pada bulan Juli 2019.
“Persyaratan dari PN ini mutlak harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai calon anggota dewan. Kalau suratnya saja turun bulan Juli tertanggal 23 Juli 2019 dan Pemilu selesai bulan April 2019, maka verifikasinya harus dipertanyakan,” ujar Rifai tegas.
Dari data yang ada, salinan resmi putusan pengadilan surabaya nomor 1048/Pid.B/2009/PN.Sby tertanggal 28 Mei 2009, memang diberikan kepada dan atas permintaan H.Basor sebagai terdakwa pada hari selasa 23 Juli 2019 sesuai surat permohonan tanggal 22 juli 2019.
Sedangkan pelaksaan Pemilu tuntas di 9 April 2019.
Dalam putusan itu H. Basor dalam kasus diatas secara sah menerima penyerahan psikotropika dengan vonis 1 tahun 2 bulan denda 500.000 atas kepemilikan 2 butir ekstasi.
“Langkah kita ini meluruskan apa yang salah. Dan saya yakin apa yang saya gugat ini pasti berhasil,” tutup Rifai. (Abidin)















