SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Viralnya video penyiksaan yanh dilakukan RF terhadap anak kandungnya, berbuah penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Pria muda usia 24 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya yang masih balita pada 29 Juni 2021 lalu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat pengungkapan kasus di acara press release yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/7/2021) menegaskan, awal kejadian bermula saat anak korban belum mandi dengan kondisi si pelaku ini pulang kerja dan kecapekan.
Begitu tiba dirumah dan melihat kondisi rumah berantarakan dan anaknya belum mandi, memicu pelaku naik pitam.
“Jadi sasarannya ke anaknya. Pelaku kemudian memukul bertubi-tubi sehingga bekas pukulannya dipunggung dengan memakai telapak tangan menjadi merah,” tandas Kapolresta.
Lanjut Kombes Pol Kusumo, tanpa disadari pelaku, saat dia memukul anaknya dirumahnya di daerah Tulangan, ternyata direkam oleh istrinya.
Kemudian istrinya juga yang sudah memviralkan video tersebut ke medsos.
“Pelaku ini sebenarnya sudah berkali-kali memukul anaknya namun tidak separah seperti kejadian saat ini. Menurut pelaku, dia naik pitam juga lantaran kalah main game online (kehabisan chip), jadi anaknya yang jadi sasaran. Padahal sebelumnya, antara pelaku dan istrinya (orangtua korban) sering cekcok lantaran masalah ekonomi,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, didapat barang bukti, antara lain potong baju warna merah muda dan 1 buah handphone merk Real Me C2 warna biru.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan /atau denda paling banyak Rp72 juta dan pidana ditambah sepertiga dari ketentuan.(kb1)