TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Babak baru kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Diungkap kembali oleh LSM AMPK Drs. Imam Asya’ari, SH, satu persatu dibuka siapa yang terlibat, dan muncul nama yang bisa dijadikan sebuah alat bukti hukum.
Temuan baru yang dimaksud adalah bukti kwitansi dalam proses pengurusan PTSL.
Kwitansi dengan nominal Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), ditandatangani oleh Wulan tanggal 11-08-2021.
“Seperti yang saya bilang sebelumnya di Publik melalui teman-teman media, bahwa LSM AMPK akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan kali ini kita kuliti satu persatu, mulai dari temuan kwitansi bukti pengurusan PTSL sebesar Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah,” Ungkap Aba Imam sapaan akrabnya Rabu 6 Oktober 2021.
Bukti kwitansi yang ditandatangai oleh Wulan, diduga panitia PTSL Desa Suko, Sukodono.
Diakui oleh Aba Imam, jika dirinya mendapat telp dan WhastApp dari berbagai pihak terutama warga Desa Suko, yang meminta kasus dugaan pungli PTSL untuk di ungkap ke publik.
Dan mengungkap sebuah nama Wulan seperti yang tertera di bukti kwitansi yang ada.
“Kita baru saja melalui badai pandemi corona, saat ini masyarakat masih susah. Jangan ditambah lagi beban hidup meraka dengan tarikan uang dengan mengatasnamakan pengurusan sertifikat massal. Sudah jelas Pemerintah melarang hal tersebut, dan banyak kasusnya Kepala Desa yang akhirnya berakhir di balik jeruji.” Tegas Aba Imam.
Terkait nama Wulan yang ada di dalam bukti kwitansi dan menandatangani serta otomatis menerima uang setoran dari masyarakat dalam pengurusan PTSL, menurut Imam Asya’ari.
“Atas nama Wulan yang berani tandatangan diketahui masih menantu dari Bu Kades Rokhayani, sejauh mana Wulan turut serta dalam hal ini. Nanti hal tersebut biarlah pihak berwajib yang mengungkap,” Ujar Aba Imam.
Secara terpisah Kasun Desa Suko, Joko ketika dikonfirmasi mengakui belum mengetahui hal tersebut dengan pasti.
“Wahh…ini saya tidak bisa jawab Mas…coba saya tanyakan dulu kegunaanya buat apaan,” Kata Joko saat dikonfirmasi.
Sebelumnya Plt Camat Sukodono M. Mahmud, S.H., MM. Meminta semua pihak yang terlibat dalam PTSL, bahwa pengurusan PTSL hanya dikenai biaya Rp 150.000. Dirinya sudah mewanti-wanti agar jangan “bermain api” dalam proses pengurusan sertifikat massal.
“Kami menekankan kepada Pemerintah Desa (Pemdes), sejak awal saya pesan supaya masyarakat di fasilitasi dengan baik tekait bagaimana surat-menyuratnya. Dalam melayani ini tidak boleh berpihak ke satu dua orang,” Ungkap Plt Camat Sukodono.
Namun kenyataan di lapangan, banyak masyarakat yang mengadu adanya pungutan liar dalam proses pengurusan PTSL. Sehingga Pak Camat Sukodono, memanggil Kepala Desa Suko, Panitia PTSL, untuk dilakukan klarifikasi.
“Kurang lebih 2 minggu yang lalu atau minggu ke tiga di bulan September 2021, ada surat masuk dari pihak Wakil Rakyat/Anggota DPRD Sidoarjo dan Masyarakat ke kantor kecamatan terkait yang kini ramai di tulis media di Desa Suko,” Ujar mantan Sekcam Sukodono. (Red)