SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Perubahan peraturan daerah (Perda) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) resmi disahkan DPRD Sidoarjo.
Pengesahan perubahan kedua Perda nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkades itu tidak banyak pasal yang berubah.
Hanya pasal 22 ayat 1 poin J dihapus.
Pasal tersebut sebelumnya berbunyi, syarat Cakades tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar.
“Poin J ini dihapus karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”kata Warih Andono Ketua Pansus DPRD Sidoarjo tentang Pilkades.
Sekretaris Komisi A itu menyampaikan, adanya pasal tersebut merupakan kearifan lokal.
Hanya saja keberadaan aturan tersebut membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Ini juga imbas adanya gugatan cakades di Desa Prasung pada Pilkades kemarin dan banyak aduan dari masyarakat juga,” ujarnya.
Sementara, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo Nurhendriyati Ningsih menyampaikan setelah dilakukan kajian dan analisis terkait Raperda terkait Pilkades ini menyetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Setelah mencermati dan menganalisis, kami menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Sidoarjo itu.
Mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi, Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman berdasarkan pendapat akhir tentang Pilkades dapat disetujui
“Dengan demikian Raperda nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkades disetujui menjadi keputusan DPRD dan ditetapkan dalam berita acara keputusan bersama antara DPRD Sidoarjo Pemkab Sidoarjo,” ungkapnya.(Abidin)