Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan seorang manajer sebuah toko online, Pandashop88, berinisial C, umur 22 tahun di Sidoarjo.
Tersangka C, diamankan petugas, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana, melakukan penjualan ponsel rekondisi, ber-merk iPhone dan Sony.
Selain itu, dalam hal ini, petugas juga menyita 404 batang ponsel berbagai merk dan type, juga 70 dusbook.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka C, mengakui bisnis penjualan ponsel tersebut dilakukan sejak Oktober 2021. Sekitar tujuh bulan, dilakukannya atas perintah dari atasannya.
“Terangka C digaji Rp 5 juta per bulan oleh atasannya, saat ini target operasi (TO) berinisial E. Setiap produknya laku per unit, tersangka diberikan tambahan honor berupa komisi 5 persen,” katanya, Jumat (29/4/2022).
Kusumo menyampaikan, ponsel rekondisi yang diperjual-belikan tersangka diperolehnya dari Batam, dan Singapura. Karena banyak ponsel tidak memiliki fitur Bahasa Indonesia, dan oleh tersangka dilakukan pengaturan sehingga dapat digunakan di Indonesia.
Pembelian ponsel dari luar daerah oleh tersangka tersebut, lanjut Kusumo, juga tanpa proses berlaku seperti, pembayaran pajak baik melalui penerbangan maupun pelabuhan.
Sebelum dilakukan pengaturan ber-bahasa Indonesia, ponsel yang didatangkan dari luar daerah ini disimpannya di sejumlah tempat di Sidoarjo. Di antarnya, di Ruko Graha Anggrek Mas Regensi, di rumah kontrakannya, di Perum Citra Garden, dan di Apartemen Prospero.
“Sesampainya barang-barang itu, dilakukan pengaturan Bahasa Indonesia pada ponsel, lalu diperjual-belikan. Atas perbuatan tersangka juga merugikan negara ratusan juta rupiah, karena tidak membayar pajak,” ujarnya.
Saat ini, tersangka mendekam di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan akan terancam pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 UU perdagangan, dan atau UU no 7, penjara maksimal 4 tahun, atau denda Rp 1 miliar rupiah. (Eko Setyawan)