Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan mediasi sengketa lahan, antar warga dengan pengembang perumahanan, di Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Rabu (25/5/2022).
Sengketa lahan itu, dipicu lahan yang diakui milik seorang warga setempat, Rudi difungsikan sebagai akses jalan umum. Hal ini pun, berujung pemblokiran akses jalan, dan bongkar-tutup oleh warga setempat.
Rudi mengatakan, lahan seluas 50 meter-persegi telah difungsikan sebagai akses jalan umum selama belasan tahun. Pihaknya mengharapkan kompensasi fungsi lahan tersebut, senilai Rp. 600 juta.
“Saya mempunyai kepemilikan lahan jalan ini. Saya ingin menuntut hak kepada pengembang perumahan sebesar Rp. 600 juta,” katanya, Rabu (25/5/2022).
Diketahui, adanya sengketa lahan tersebut, pemerintah menerima laporan baik dari pemerintah desa maupun kecamatan setempat. Dan mendapat tanggapan langsung oleh pemerintah Sidoarjo.
Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi secara langsung terjun, melakukan cek di lokasi sengketa lahan. Dan, melakukan mediasi antara pemerintah setempat, warga, dan turut dihadirkan dari pihak pengembang perumahan.
Menurut dia, jika lahan yang difungsikan sebagai akses jalan ini merupakan jalan perumahan. Dilihat dari site plan perumahan, objek ini masih belum ada suatu kebebasan lahan. Oleh itu, pihaknya meminta pemilik lahan dan pengembang salaing bersepakat dalam batas waktu dua bulan kedepan.
“Jika tidak dapat diselesaikan, sebaiknya ditutup saja jalanya. Pemilik lahan dan pihak pengembang perumahan untuk membangun jembatan baru,” tegasnya.
Selaku pihak pengembang perumahan Citra Tama Adigraha, Halim mengakui terkait konflik akses jalan tersebut. Terjadi sejak lama, dan belum menemukan titik terang. Pihaknya pun menyatakan jika secara legalitas telah dimiliki.
“Akan segera kami selesaikan dengan solusi. Sebagai pilihan pertama membeli tanah seharga Rp. 600 juta. Yang ke-dua, membangun jembatan baru dengan diberi waktu selama dua bulan,” ujarnya.
Usai melakukan mediasi terkait sengketa lahan, antara pemilik lahan dan pengembang perumahan selanjutnya dibuatkan berita acara penyelesaiannya, dengan disaksikan Wabup Sidoarjo, Subandi sebagai wakil pemerintah Sidoarjo, serts pejabat pemerintah desa dan kecamatan setempat. (Eko Setyawan)