Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) – Kasus pelacuran yang dilakukan seorang ibu kandung berinisial E, 35, warga Sidoarjo, terhadap anak dibawah umur, anak kandung sendiri, Mawar, 15, (nama samaran) akan terus diungkap kepolisian Sidoarjo.
Tersangka E, yang juga seorang janda tersebut, ditangkap polisi saat di sebuah kamar kos di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Ditangkap pada Sabtu 28 Mei 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebelum tersangka E tertangkap, petugas yang melangsungkan Operasi Pekat Semeru 2022 terima informasi. Ada kegiatan kejahatan prostitusi yang melibatkan anak, di wilayah Sidoarjo.
Dari situ, petugas melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas melakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan yang disinyalir menjadi tempat kegiatan prostitusi tersebut. Dalam sebuah kamar kos, ditemukan korban, Mawar bersama laki laki dewasa berisial I. Sementara, petugas menemukan tersangka E, yang menunggu di kamar sebelahnya.
“Tersangka E, ditangkap. Tega menjual anaknya sendiri ke laki-laki hidung belang. Dia (tersangka E, Red), tega seperti itu, karena himpitan ekonomi,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam agenda ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (3/6/2022).
Tersangka E, tanpa mengenakan alas kaki, digelandang petugas, untuk ditampilkan dalam giat ungkap kasus tersebut. Ia mengakui perbuatannya, saat ditanyai Kapolresta Sidoarjo, dalam giat ugkap kasus itu.
Ia pun mengaku telah menyesal lakukan hal itu, terhadap anak kandungnya sendiri. Apalagi, anak kandungnya atau korban, alias Mawar, masih dibawah umur.
“Saya menyesal telah melakukan itu. Karena saya sudah janda. Saya jadi terpaksa begitu (tega menjual anak kandungnya, Red) untuk biayanya sekolah dia, (Mawar, Red), dan untuk bayar kos, juga mencukupi kehidupan sehari-sahari,” ungkap E, di hadapan petugas dan awak media.
Namun penyesalan terangka E, sudah terlambat setelah ditangkap petugas. Ia akan terancam Pasal 88, Undang-undang nomor 35, tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan dipidana paling lama 10 tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 200 juta.
Sementara, Kombes Pol Kusumo melanjutkan, perbuatan tersangka E, terhadap Mawar, dijajajakan kepada lelaki hidung belang melalui layanan aplikasi chating, WhatsApp. Tarifnya, di antara Rp. 500 ribu hingga Rp. 700 ribu. Dari situ, dalam sepekan, 2-3 kali rata-rata korban, Mawar, melayani tamunya.
Hasil penyelidikan sementara, kata dia, bahkan korban, Mawar diminta tersangka E, agar mengikuti program Keluarga Berencana (KB), mengantisipasi korban tidak hamil setelah melayani tamunya.
“Rata-rata tamunya berasal dari orang yang tidak dikenali korban. Di sini, kami juga masih melakukan pendalaman. Dan siapa pun nanti yang terlibat ini, masih didalami,” pungkasnya. (Eko Setyawan).