Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, Mia Amiati secara simbolis telah meresmikan Rumah Restorative Justice, di Sidoarjo, Senin (6/6/2022), di Kelurahan Sidokumpul, Sidoarjo Kota.
Ada 20 rumah sarana mediasi tersebut, yang akan menempati 18 Desa, dan 2 Kelurahan di Sidoarjo. Di antaranya, Desa Panji, Desa Dukuhsari, Desa Gading, Desa Randegan, Desa Simogirang, Desa Wunut, Desa Kemantren, Desa Wonokasian, Desa Sedati Agung, Desa Keboan Sikep, Desa Siwalan, Desa Kemangsen, Desa Sidomojo, Desa Wedoro, Desa Bringinbendo, Desa Tarik, Desa Lebo, Desa Gelam, Desa Sukodono, dan untuk Kelurahan Sidokumpul dan Kelurahan Tambak Kemerakan.
Rumah justice ini, sebagai wadah penyelesaian perkara hukum, khususnya perkara pidana ringan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa ditempuh. Pertama pelaku baru pertama kali melakukan pidana. Kedua, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.
“Jika tiga unsur itu terpenuhi, maka perkara pidana dapat dilakukan di rumah restorative justice, tanpa masuk ke ruang pengadilan,” ujarnya. Sebab, dalam restorative justice ada upaya penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan. Artinya, tanpa dibawa ke ranah pemeriksaan di pengadilan.
Ia menambahkan, jika konsep restorative justice menitik beratkan pada perdamaian suatu perkara pidana. Tidak sangsi pidana. Konsepnya nanti akan melibatkan tokoh masyarakat tokoh agama aparatur pemerintahan, untuk melakukan mediasi para pihak yang berperkara.
“Jadi bukan semata-mata menghukum orang agar dihukum, dipidanakan karena kesalahnnya. Tapi agar diupayakan bisa menerapkan humanismenya. Misal, penyelesaian melalui musyawarah, yang melibatkan tersangka, korban, serta keluarganya, dan para tokoh-tokoh itu tadi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Achmad Muhdhor menyampaikan, tahun 2022 ada dua perkara yang telah dilakukan restorative justice oleh Kejari Sidoarjo. Dirinya berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui rumah restorative justice.
“Terkait hal ini, juga diharapkan dapat mengurangi beban Lapas atau rumah tahanan yang sudah over kapasitas penghuninya,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya merencakana restorasi perkara narkoba, termasuk rehabilitasinya. Pihaknya minta pemerintah menyediakan gedungnya yang tak terpakai. Difungsikan untuk rumah restorasi tersebut.
“Kepada bapak bupati rencana kedepan kita akan membentuk rumah rehabilitasi pengguna narkoba. Saya minta gedung yang tak terpakai sebagai rumah rehabilitasi pengguna narkoba,” ujarnya.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali mengapresiasi langkah Kejari Sidoarjo dalam upayanya, melakukan penyelesaian sebuah produk hukum. Tanpa harus ke ruang pengadilan. Kepada Kepala Kelurahan/Desa yang ditempati rumah justice agar ikut mendukung, mensosialisasikan keberadan rumah justice ini.
“Kepada para kepala Kelurahan/Desa yang telah ditempati sebagai rumah justice ini, untuk dijaga. Sehingga, efek kebermanfaatannya berjalan baik,” pesannya.
Untuk meningkatkan pelayanan hukum di wilayah Sidoarjo, ia minta agar rumah justice semacam ini, bisa ditambah tak hanya di 20 Kelurahan/Desa saja. Selain sebagai wadah penanganan perkara, namun dapat sebagai ruang edukasi mengenai hukum.
“Jika aparature desa, dan masyarakat paham tentang hukum, tentu akan dapat meminimalisir permasalahan hukum di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (Eko Setyawan)