Sebelumnya, petugas terlebih dulu menangkapFF, warga Balongbendo. Dari pengembangan petugas itu, MF ditangkap.
“
Dalam gelar perkara itu, FF dan MF sama-sama dihadirkan, beserta barang buktinya. Berupa paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram, tiga timbangan elektronik dan sebuah handphone, dari pengungkapan FF.
“Setelah dilakukan pengembangan, FF mendapat barang haram dari orang berinisial H (DPO), dengan cara diranjau. Sabu-sabu itu akan dijual lagi oleh FF, melalui perantara. Menunjuk MF, sebagai kurirnya,” ujarnya.
Lalu, upaya pengembangan kasus mengarah ke tersangka MF. Dalam pengembangannya, petugas menyita 1,38 gram, timbangan elektrik, dan sejumlah uang hasil dari penjualan senilai Rp230 ribu, sebuah pipet dan satu unit handphone dari rumah MF.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Sidoarjo. Kedua tersangka akan terancam hukuman paling lama 20 tahun,” pungkas Kusumo. (Eko Setyawan)