Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) – YM, BHC, dan RE. Semua itu inisial nama orang. Ketiga orang tersebut, kini diamankan Satreskrim Polresrta Sidoarjo. Sebab, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga orang tersebut, ditangkap petugas karena telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada anak tirinya sendiri-sendiri, di mana masih di bawah umur. YM mencabuli Bunga (nama samaran), usia 10 tahun, sementara BHC juga mencabuli Melati (nama samaran) usia 16 tahun, dan RE, mencabuli Mawar, berusia 16 tahun.
Masing-masing perbuatan bejat para ayah tiri tersebut, dilakukan di lokasi yang berbeda-beda. Tapi, semuanya di wilayah Sidoarjo.
Seperti, YM mencabuli Bunga di sebuah rumah kos di wilayah Tanggulangin, BHC mencabuli Melati di rumahnya sendiri, di wilayah Buduran, dan RE, mencabuli Mawar di sebuah rumah kos.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat para tersangka atas dorongan minuman keras (miras), video porno, dan nafsu pribadi.
“YM melakukan persetubuhan terhadap Bunga sudah sejak awal 2022 hingga Juni. Sudah tiga kali begituan (Persetubuhan, Red). Kini Bunga hamil, dua bulan,” katanya, disela gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/07/2022).
YM suka menenggak miras ini memaksa, juga mengancam korban. Agar korban mau meladeni perbuatan bejat ayat tirinnya itu. Saat kejadian ibu korban tidak di rumah.
“YM memaksa korban. Bahkan mengancam korban agar perbuatanya itu tidak dilaporkan ke ibunya yang tak lain istri YM sendiri,” terangnya.
Ancaman semacam itu, juga dialami Melati, ayah tiri korban, BHC, lanjut Kusumo. Namun, aksi bejat ayah tiri Melati ini, bukan karena miras, melainkan karena senang menonton video porno.
“Senang menonton video porno itu, BHC tega dua kali mencabuli anak tirinya, Melati. Aksi bejatnya dilakukan selama April 2022, di rumahnya sendiri,” katanya.
Sedangkan, kata Kusumo, tersangka RE telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak tirinya, Mawar selama masa pandemi Covid. Hasil dari pemeriksaan petugas terhadap tersangka, RE, tega menggauli anak tirinya, karena nafsu.
“Sekitar Desember 2021, RE mengaku lima kali menggauli Mawar. Bisa jadi lebih dari itu,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ketiga tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (3) UU RI no. 34 tahun 2014, dengan ancaman paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak lima miliar.
“Karena dilakukan orang tua atau orang terdekat, ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkas Kusumo. (Eko Setyawan)