Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) – Seorang pelaku pembunuhan terhadap pria, Wahib Adi Saputro, usia 27 tahun, warga Lamongan, sudah ditangkap Polisi.
Penangkapan seorang pelaku yang diketahui bernama, Yoga Wicaksono, usia 29 tahun, warga Trenggalek ini, dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Sidoarjo, di wilayah Trenggalek.
Saat akan ditangkap petugas, pelaku sempat mengancam keselamatan petugas dengan senjata tajam. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Melepaskan tembakan ke kaki kiri pelaku.
Sebelumnya dikatahui, pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk tubuh korban dengan senjata tajam. Menusuk bagian dada korban sebanyak empat kali. Perisitiwa tersebut, terjadi di sebuah teras Mushala Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Kamis (14/07/2022).
“Hasil pemeriksaan petugas, pelaku berniat mengusai harta korban yang sedang beristirahat di Mushala itu. Pelaku mendekati korban. Seketika korban terbangun, pelaku menusuk tubuh korban hingga meniggal dunia di TKP,” kata Kapolresta Sidoarjo, Jumat (15/07/2022).
Pembunuhan tersebut, lanjut Kusumo, karena desakan ekonomi. Pelaku mengaku istrinya tengah hamil tua, sehingga membutuhkan biaya.
“Sebelum tertangkap pelaku membawa kabur barang berharga korban. Seperti, kendaraan jenis Honda PCX, dompet berisi KTP dan ATM korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatanya, pelaku akan terancam Pasal 339 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun, atau paling besar seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian yakni, pidana penjara paling lama 15 tahun. (Eko Setyawan)