Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) – Seorang pria berinisial TH usia 28 tahun, tega mencabuli remaja laki-laki berinisial AR, usia 21 tahun yang merupakan anak berkebutuhan khusus, tuna rungu dan tuna wicara.
Sebelumnya, korban mengenal tersangka, dalam perkenalan melalui media sosial (medsos), sekitar September 2021, lalu. Setelah saling kenal, aksi licik tersangka mengundang korban untuk mendatangi rumah kos di kawasan Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Sesaat korban mendatangi tempat itu, korban dipaksa dan ditelanjangi tersangka. “Korban yang datang selanjutnya dipaksa oleh terangka meladeni nafsunya, TH. Melakukan aksi sodomi itu,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, pada agenda gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Senin (25/07/2022).
“Kedatangan korban ke TKP, lantaran dibujuk tersangka akan diperkenalkan tersangka dengan teman sekelompoknya, sama-sama berkebutuhan khususnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Kusumo, aksi bejat tersangka diungkap, setelah pihak keluarga korban menerima hasil rekam medis. Bahwa, ada penebalan di bagian tubuh yang dikeluhkan oleh korban.
“Korban menceritakan kepada keluarganya, dengan yang telah dialaminya. Karena mengetahui itu, pihak keluarga memeriksakan korban. Mengetahui hasil itu pihak kelurga melaporkan ke petugas,” kata Kusumo, dalam gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Senin (25/07/2022).
Kini, terangka, TH sudah ditangkap petugas, dan dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo.
“Hasil pemeriksaan petugas, tersangka baru sekali itu melakukan aksi bejatnya kepada korban, hingga akhirnya ditangkap petugas,” ujar Kusumo.
Atas perbuatanya, imbuh Kusumo, tersangka, TH akan dikenakan Pasal 291 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Eko Setyawan)