Sidoarjo, (kabarsidoarjo.com) – Seorang pria berinisial TH usia 28 tahun ditangkap Kepolisian Sidoarjo, usai mencabuli remaja laki-laki berinisial AR, usia 21 tahun yang tergolong anak berkebutuhan khusus (ABK), tuna rungu dan tuna wicara di Sidoarjo.
Sebelumnya, korban mengenal tersangka, dalam perkenalan melalui media sosial (medsos), sekitar September 2021. Setelah keduanya saling mengenal, tersangka mengundang korban ke rumah kos di kawasan Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Menurut keterangan tersangka, TH korban, AR dijanjikan dikenalkan dengan teman sekelompoknya korban. Sesama berkebutuhan khususnya.
“Dengan dalih itu, tersangka melakukan aksi bejatnya. Melakukan sodomi sebanyak satu kali ke korban, AR,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Senin (25/07/2022).
Tersangka, TH merupakan warga Jember yang bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta di Sidoarjo. Aksi bejat tersangka, TH karena nafsu. Padahal, TH sudah memliki istri, dan sempat memiliki seorang anak.
“Saya khilaf,” singkat tersangka, dihadapan awak media dalam gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo.
Pengungkapan aksi bejat tersangka, setelah pihak keluarga korban menerima hasil rekam medis. Ada, penebalan di bagian tubuh yang sempat dikeluhkan korban terhadap keluarganya. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sidoarjo hingga akhirnya tersangka, TH ditangkap.
Kini, terangka, TH sudah ditangkap petugas, dan dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo. Dan atas perbuatan tersangka, TH akan terancam Pasal 291 KUHP, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Eko Setyawan)